Dokumen Kebijakan



Pedoman Tata Cara Inventarisasi Pengakuan Keberadaaan Masyarakat Hukum Adat Yang Terkait Dengan Ling

Ruang lingkup dari pedoman ini adalah memberikan panduan teknis kegiatan inventarisasi keberadaan ma


Pedoman Tata Cara Inventarisasi Pengakuan Keberadaaan Masyarakat Hukum Adat Yang Terkait Dengan Ling

Ruang lingkup dari pedoman ini adalah memberikan panduan teknis kegiatan inventarisasi keberadaan ma


Pedoman Tata Cara Inventarisasi Pengakuan Keberadaaan Masyarakat Hukum Adat Yang Terkait Dengan Ling

Ruang lingkup dari pedoman ini adalah memberikan panduan teknis kegiatan inventarisasi keberadaan ma


Pedoman Tata Cara Inventarisasi Pengakuan Keberadaaan Masyarakat Hukum Adat Yang Terkait Dengan Ling

Ruang lingkup dari pedoman ini adalah memberikan panduan teknis kegiatan inventarisasi keberadaan ma


Pedoman Tata Cara Inventarisasi Pengakuan Keberadaaan Masyarakat Hukum Adat Yang Terkait Dengan Ling

Ruang lingkup dari pedoman ini adalah memberikan panduan teknis kegiatan inventarisasi keberadaan ma


Pedoman Tata Cara Inventarisasi Pengakuan Keberadaaan Masyarakat Hukum Adat Yang Terkait Dengan Ling

Ruang lingkup dari pedoman ini adalah memberikan panduan teknis kegiatan inventarisasi keberadaan ma


Kertas Posisi Pengetahuan Tradisional Sebagai Bagian Kearifan Lokal dari Masyarakat Hukum Adat yang

Indonesia telah menandatangani Protokol Nagoya pada bulan Mei 2011 di New York, Amerika Serikat, pro