Indonesia telah menandatangani Protokol Nagoya pada bulan Mei 2011 di New York, Amerika Serikat, proses penandatangan menunjukan komitmen Indonesia terhadap ketentuan dalam Protokol Nagoya. Dalam rangka persiapan ratifikasi Protokol Nagoya Indonesia harus menyusun rencana implementasi dalam hal ini khususnya yang terkait dengan Masyarakat Hukum Adat. Hal ini diperlukan mengingat Indonesia kaya akan berbagai Sumber Daya Genetik dan terdapat keterkaitan antara Masyarakat Hukum Adat dengan Sumber Daya Genetik melalui Pengetahuan Tradisionalnya. Peranan dan kedudukan Masyarakat Hukum Adat menjadi sangat penting dan perlu diperhatikan dalam implementasi Protokol Nagoya. Kertas posisi ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi para pemangku kepentingan dalam proses negosiasi serta dalam implementasi khususnya dalam menyusun kebijakan nasional mengenai Masyarakat Hukum Adat dan Pengetahuan Tradisional yang terkait dengan Sumber Daya Genetik.