Pedoman Tata Cara Inventarisasi Pengakuan Keberadaaan Masyarakat Hukum Adat Yang Terkait Dengan Lingkungan Hidup 01
13 December 2025 | Kategori: General
Ruang lingkup dari pedoman ini adalah memberikan panduan teknis kegiatan inventarisasi keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta memberikan panduan pelaksanaan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Dengan teriventarisasinya keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berarti tersedianya basis informasi untuk kepentingan perencanaan dan implementasi pembangunan lingkungan yang terkait dengan hak-hak masyarakat hukum adat yaitu berhak untuk berperan dalam pelestarian fungsi lingkungan.