11 Februari 2018
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang akan ditetapkan pada bulan Februari, berpotensi mengancam hak-hak masyarakat adat. Terdapat lima pasal bermasalah yang akan mengkriminalisasikan masyarakat hukum adat. Pengaturan Pasal 484 dan 488 yang mengatur soal perkawinan akan mempidanak