Maros 14 Desember 2013 - Bertempat di Kec. Tompobulu, Desa Bonto Somba MUSDA I AMAN Kab. Maros berlangsung tanggal 13-14 Desember 2013. Di Kabupaten Maros terdapat 4 Komunitas yang telah menjadi anggota AMAN dan telah memenuhi syarat untuk membentuk 1 pengurus daerah AMAN.

Pembentukan Pengurus Daerah ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan organisasi terhadap anggotanya di komunitas-komunitas. Dalam Musda ini hadir Wakil Ketua DPRD Kab. Maros, Polres Maros, Dewan AMAN Wilayah dan unsur-unsur lainnya.

Acara Musda dimulai dengan dialog para pihak tentang Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat. Dialog tersebut dipandu oleh Sardi Razak dengan pembicara kunci Bapak Mahir Takaka, Deputi III PB AMAN.

Mahir Takaka menjelaskan dasar-dasar dari RUU-PPHMA baik landasan filosofis, historis dan yuridis. Penjelasan Deputi III PB AMAN ini disimak sepenuhnya oleh para peserta.

�Ini rancangan undang-undang yang sangat baik karena betul-betul berpihak kepada masyarakat jadi tidak ada alasan untuk menunda pengesahannya� ujar H. Rani utusan Komunitas Adat Pattontongan (calon anggota AMAN).

Hal senada juga diucapkan oleh H. Muh. Yakub, Dewan AMAN Wilayah Sulawesi Selatan, �RUU-PPHMA ini kita harapkan menjadi undang-undang payung nantinya, tidak seperti undang-undang masyarakat adat sekarang, bersifat sektoral�.

Lebih jauh Mahir Takaka menjelaskan tentang subtansi RUU-PPHMA yang saat ini masih didiskusikan oleh Balegnas karena terdapat perbedaan pandangan. �Ada beberapa poin masih menjadi bahan pendiskusian hangat dengan teman-teman Balegnas ,karena itu kita harus memastikan bahwa undang-undang ini nantinya mampu memberi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat� ujarnya. Dialog para pihak ini melahirkan beberapa rekomendasi antara lain mendesak� disahkannya RUU-PPHMA tersebut.

Setelah istirahat siang acara Musda dilanjutkan dengan penjelasan seputar
Musda yang disampaikan oleh Armansyah Dore selaku Kepala Biro I AMAN Sul-Sel.

�Yang terpenting dan akan kita lakukan bersama adalah pemahaman kita soal tugas-tugas dari Musda yang akan kita jalankan ke depan dan memastikan bahwa kita berjalan sesuai koridor dalam aturan-aturan organisasi, termasuk mekanisme dalam bermusyawarah�.

Kemudian acara pemilihan Dewan AMAN Daerah Maros dilaksanakan. Peserta Musda sepakat menunjuk 7 orang sebagai Dewan AMAN Maros dengan komposisi:

1.�� �H. Kr. Ngawin : Ketua
2.�� �Edi Hamzah : Wakil Ketua I
3.�� �Amirullah : Wakil Ketua II
4.�� �Kaharuddin :� Anggota
5.�� �Rusdi: Anggota
6.�� �Sumarni : � Anggota
7.�� �St. Aminah :� Anggota

Sebagai Ketua Badan Pelaksana Harian terpilih Bapak Amirullah Rull.
Acara ditutup dengan pelantikan pengurus AMAN yang dipimpin oleh Bapak Mahir Takaka. ***Armansyah Dore

Writer : |