Masyarakat Adat Dayak Meratus di Cantung Kiri Hilir, Kabupatan Kotabaru mengajukan gugatan perdata terhadap PT Suryabumi Tunggal Perkasa di Pengadilan Negeri Kotabaru, Jumat (21/2).

Gugatan dilakukan oleh pengacara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Selatan, didampingi oleh Yasir, Ketua BPH AMAN Kalimantan Selatan, dan Miso, Ketua Biro Advokasi AMAN Kalimantan Selatan.

�Masyarakat adat Dayak Meratus mengajukan gugatan karena sejak 2005 hingga sekarang, tanah adat mereka dipakai untuk perkebunan sawit perusahaan tersebut tanpa proses ganti rugi,� jelas Yasir pada Senin (24/2).

Writer : |