_MG_8000
AMAN, 30 Januari 2015. Fraksi PDIP dan Partai Golkar berencana akan mengajukan kembali RUU PPHMHA menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 � 2019.

�Dari Fraksi PDIP sendiri akan memastikan kembali RUU masayarakat adat (Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat/PPHMA) dan akan mendorong kembali pada rapat Badan Legislasi,� ujar Arif Wibowo dari Fraksi PDIP, �Karena ini menjadi beban moral politik, dulu yang pertama mengusulkan adalah FPDIP sehingga masuk Prolegnas, dan periode ini kita akan lanjutkan dan kami juga berharap fraksi yang lain juga mendukung.�

Sementara itu Fraksi Partai Golkar (FPG) melaui Firman Soebagyo menyampaikan bahwa FPG menginginkan RUU Masyarakat Adat diselesaikan. �Karana setiap pembahasan RUU atau UU manapun yang berkaitan dengan sumber daya alam itu selalu bersentuhan dengan masyarakat adat,� ujarnya, �Di sisi masyarakat adat belum punya landasan Hukum yang namanya UU.�

Dari pandangan saya, lanjut Firman Soebagyo, RUU Masyarakat adat ini harus menjadi skala perioritas apakah nantinya akan di bahas pada tahun 2015 atau 2016. �Itu yang harus segera di selesaikan,� tegasnya, �Lebih cepat lebih baik, karena ketika di hadapakan dengan persoalan yang menyangkut Mayarakat adat, kita belum memiliki landasan hukum yang kuat.�

Writer : |