[caption id="attachment_4272" align="aligncenter" width="300"] Foto: Wahyu Chandra[/caption]AMAN, 3 Oktober 2014. Jika tidak ada aral melintang, dalam waktu yang tidak lama lagi Pemda Bulukumba akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Kajang.

�Jika draft Perda (Peraturan Daerah) tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Kajang ini dimajukan ke DPRD, saya yakin tidak lama lagi akan segera disahkan,� ujar Kahar Muslim, salah seorang anggota DPRD Bulukumba di Jakarta (2/10), �Draftnya sudah cukup baik, sehingga kemungkinan tidak perlu banyak perubahan.�

Perjalanan Perda Masyarakat Adat Kajang, demikian sering disebut, memang sangat berliku. �Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendorong perda ini sejak tahun 2013 akhir,� ujar Direktur Advokasi AMAN Erasmus Cahyadi, �PB (Pengurus Besar) AMAN, PW (Pengurus Wilayah) AMAN Sulawesi Selatan (Sulsel) dan juga Dewan AMAN Sulsel terlibat aktif dalam mendorong munculnya Perda ini.�

Hingga, lanjut Erasmus, Bupati Bulukumba mengeluarkan SK (Surat Keputusan) mengenai tim penyusun Perda Masyarakat Adat. �AMAN bersama Pemda, LSM lokal Balang dan beberapa pihak lainnya masuk dalam tim penyusun berdasarkan SK Bupati Bulukumba tersebut,� jelasnya.

AMAN bersama tim, menurut Eras, menuliskan naskah akademik Perda Masyarakat Adat dan mendiskusikan hasil-hasil penelitian melalui serangkaian FGD (Focus Group Disscussion). �AMAN secara aktif menyelenggarakan seminar di Bulukumba, melakukan konsultasi dengan komunitas masyarakat adat dan juga konsultasi publik mengenai perda ini di Makassar,� jelas Eras, �Bahkan, peta yang dibuat oleh AMAN diadopsi menjadi bagian yang akan diatur dalam perda ini sebagai wilayah adat.�

Draft terakhir yang disusun AMAN bersama tim penyusun lainnya, lanjut Eras, akan segera diserahkan ke Bupati Bulukumba untuk ditandatangani. �Jika tidak ada aral melintang, draft terakhir Perda Masyarakat Adat Kajang akan segera menjadi Raperda Pemda Bulukumba,� jelasnya.


Writer : |